Yang berisi, antara lain : Kegiatan Perkuliahan / Pembelajaran Kegiatan perkuliahan dan praktikum bersifat tatap muka ditiadakan terhitung tanggal 17 s/d 27 Maret 2020 diganti dengan PJJ/daring/online, dan akan ditinjau kembali sesuai situasi dan kondisi. Apabisa perkuliahan dilaksanakan secara online/daring, agar mahasiswa/i tidak melaksanakan atau mengerjakan ditempat umum yang rentan terhadap penyebaran COVID-19. Menghimbau mahasiswa/i agar tidak pulang ke daerah
Yang berisi : Dalam rangka pencegahan terhadap perkembangan dan penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19), kami meminta kepada Saudara : Menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak pejabat/peserta dari daerah; Batas waktu penundaan ini sampai dengan permasalahan COVID-19 mereda. Atas perhatian dan dukungan saudara, kami ucapkan terima kasih Jakarta 12 Maret 2020 Surat Pencegahan Penyebaran COVID-19 Link Download Surat Edaran Nomer 2